Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Nasib berat menimpa Iman Sopian (45), aparatur sipil negara berstatus PPPK pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Setelah mengalami dugaan kekerasan oleh oknum pejabat berinisial AS yang merupakan atasannya, Iman kini menghadapi persoalan lanjutan berupa terhentinya status kerja serta hak keuangan saat menjalani pemulihan.
Kondisi Iman masih menunjukkan bekas luka, terutama lebam pada bagian mata kiri. Namun, situasi tersebut tidak sejalan dengan perlindungan yang ia harapkan sebagai korban. Ia menyampaikan bahwa penghasilan, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), tidak lagi ia terima.
“Sudah sakit fisik, tidak menerima gaji, sekarang malah seperti kehilangan pekerjaan. THR juga tidak ada. Saya bingung harus bagaimana,” ujar Iman saat ditemui di kediamannya.
Peristiwa tersebut berawal dari persoalan utang sebesar Rp5 juta antara Iman dan atasannya. Perselisihan berkembang menjadi cekcok yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan.
Seusai kejadian, Iman memilih tidak masuk kerja karena trauma dan kekhawatiran terhadap ancaman. Namun, ketidakhadiran itu justru berimbas pada penghentian status kepegawaiannya tanpa kejelasan prosedur.
“Saya takut kembali bekerja karena ada intimidasi. Tapi kenapa hak saya justru terhenti? Saya merasa menjadi korban berlapis,” ungkapnya.
Iman telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Serpong. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/11/II/2026/SPKT/Polsek Serpong/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya.
Ia berharap proses hukum berjalan adil serta memberi kepastian atas hak-haknya. “Saya hanya ingin keadilan. Jangan sampai korban justru kehilangan semua haknya,” tegasnya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dispora Tangerang Selatan, Mohammad Ervin Ardani, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi internal. “Masih kami konfirmasi ke atasan yang bersangkutan,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Tangerang Selatan, Achmad Zubair, mengaku belum menerima laporan resmi secara internal terkait kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa laporan yang sudah masuk ke kepolisian hanya dapat ia teruskan kepada pimpinan organisasi perangkat daerah terkait.
“Karena sudah dilaporkan ke polisi dan tidak ada laporan yang masuk, saya hanya bisa menyampaikan masalah ini ke pimpinan OPD untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti,” ujar Achmad Zubair, Rabu (1/4/2026).
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik dan memicu kecaman luas. Sejumlah pihak menilai dugaan tindakan tersebut mencerminkan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada kondisi fisik sekaligus hak administratif korban.
Tolak Upaya Damai
Di tengah proses hukum yang berjalan, Iman memilih menolak upaya perdamaian yang sempat diajukan terduga pelaku. AS bersama tokoh masyarakat setempat sempat mendatangi kediaman Iman untuk menyampaikan permintaan maaf, Kamis (2/4/2026).
Namun demikian, Iman belum bersedia menerima permintaan tersebut. Ia menilai langkah tersebut belum cukup untuk memulihkan luka yang ia alami, baik secara fisik maupun batin.
“Saya tidak mau menerima begitu saja. Saya ingin musyawarah dulu dengan keluarga,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kekecewaan muncul bukan hanya karena dugaan kekerasan, tetapi juga akibat persoalan hak kepegawaian yang ia anggap merugikan.
Hingga kini, masyarakat menunggu langkah tegas Pemerintah Kota Tangerang Selatan guna memastikan perlindungan hukum serta keadilan bagi korban.
(Jar)















