Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aparat Polsek Curug, Polres Tangerang Selatan menangkap seorang pria berinisial S (31) terkait dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik wanita berinisial MS (24). Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (15/3/2026) di Kampung Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolsek Curug, HP Tampubolon, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya melalui modus janji pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) serta ajakan makan bersama. Korban yang mempercayai tawaran tersebut kemudian menemui pelaku di lokasi yang telah disepakati.
Selanjutnya, pelaku mengajak korban menyantap bakso di sekitar wilayah Kampung Parigi. Saat menunggu pesanan, pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan memindahkan kendaraan ke sisi warung.
Namun demikian, pelaku tidak kembali ke lokasi. Korban yang mulai curiga berusaha mencari keberadaan pelaku, tetapi sepeda motor jenis Yamaha Vino miliknya sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian itu, korban bersama saksi segera melapor ke Polsek Curug guna mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Curug bersama Panit 1 Reskrim Andhira Wigata AY langsung melakukan penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan pelaku di wilayah Kampung Ciakar, Panongan, Kabupaten Tangerang. Polisi berhasil menangkap pelaku sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Saat ini, pelaku berada dalam pengawasan aparat kepolisian untuk menjalani proses hukum lanjutan. Sementara itu, kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menawarkan hadiah atau ajakan dari pihak yang belum dikenal secara dekat.
(Lif)















