Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM — Unit Reskrim Polsek Pamulang, Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial MRS (20) terduga pelaku peredaran obat keras tanpa resep dokter.
Peristiwa ini terjadi, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 00.50 WIB di sebuah kafe di Jalan Surya Kencana, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pelaku mengambil handphone di atas meja milik salah satu pengunjung.
Korban yang menyadari kehilangan barangnya langsung melakukan pengejaran. Setelah sempat berusaha melarikan diri, namun korban akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Pada waktu yang bersamaan, personel Polsek Pamulang yang tengah melakukan observasi wilayah segera mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra, mengungkapkan saat penggeledahan, polisi menemukan sejumlah obat keras dari tangan pelaku. Polisi menduga pelaku akan mengedarkannya secara ilegal.
“Dari hasil penggeledahan badan terhadap pelaku, kami menemukan berbagai jenis obat daftar G,” ujarnya di Mapolsek Pamulang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 6 butir obat jenis euforis, 3 butir obat jenis riklona, serta 77 butir obat jenis tramadol.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya dari peredaran obat-obatan ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat keras ilegal. Apabila mengetahui hal mencurigakan, segera laporkan ke Polsek Pamulang atau melalui layanan Polri 110,” tambahnya.
(Lif)















