SERANG, HALOBANTEN.COM – Anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kota membekuk dua penadah 360 unit baterai tower base transciever station (BTS) seharga miliaran rupiah milik Smartfren. Baterai tersebut dijual oleh para pelaku melalui online. Kedua penadah tersebut masing-masing berinisia AI (36) dan FH (26). Mereka ditangkap di rumahnya di Kelurahan Priyayi, ecamatan Kasemen Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan pengelola tower BTS Smartfren di Kelurahan Kilasah Kecamatan Kasemen Kota Serang yang kehilangan baterainya, ke Mapolres Serang Kota pada awal November 2021.
Berbekal laporan itu, anggota Reskrim Polres Serang Kota langsung melakukan penyelidikan, dan diketahui baterai tower itu dijual oleh para penadah secara online. Setelah mendapatkan informasi akurat, polisi langsung mendatangi alamat si penjual.
“Saat mengecek satu per satu baterai lithium, ditemukan baterai BTS yang nomor registrasinya sama dengan milik Smartfren. Di sana juga menemukan 360 baterai BTS dari berbagai merk yang diduga kuat didapatkan dari pasar gelap maupun barang curian,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Senin (03/1/2021).
Kedua pelaku tidak bisa menjelaskan asal baterai tersebut. Namun baterai itu dibeli dari seseorang dengan harga yang cukup murah. “Saat kita tanya, kedua tersangka tidak bisa menjelaskan dengan jelas dari mana mendapatkannya. Pembeli baterai ini kan kalangan terbatas, hanya kalangan tertentu saja,” katanya.
Dia menambahkan baterai tersebut dibeli seharga Rp5 juta, padahal harga pasaran baterai itu seharga Rp20 juta. “Semua baterai itu ditemukan di lokasi, dan diduga semuanya merupakan hasil kejahatan,” tambahnya.
Kedua penadah itu kemudian digelandang ke Mapolres Serang Kota untuk diproses secara hukum. Kedua pelaku AL dan FH akan dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan.
Sementara, pihaknya masih memburu pelaku pencurian baterai BTS yang identitasnya sudah dikantongi.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan untuk setiap baterai, pelaku mendapat keuntungan Rp6 juta persatu unitnya. Mereka jual secara online, baik ke masyarakat biasa maupun perusahaan. (RED)