Setu, HALOBANTEN.COM – DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) melalui rapat Paripurna, Senin (30/5/2022). Kedua produk hukum tersebut antara lain, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 twntang zin Usaha Jasa Kontruksi.
Pembahasan dua Raperda yang merupakan usulan Pemeirntah Kota (Pemkot) Tangsel itu, dimulai dengan penyampaian penjelasan walikota yang diwakili oleh Wakil Walikota Tangsel terhadap dua Raperda yang diusukan tersebut.
Wakil Walikota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengatakan, usulan merubah Perda Nomor 4 Tahun 2021 lantaran adanya perubahan pada perundang-undangan yang megatur soal retribusi daerah.
“Sebelumnya Kota Tangsel memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur 16 jenis retribusi daerah. Dan sehubungan adanya perubahan perundang-undangan terkait retribusi daerah, maka harus ada perubahan pula terhadap Perda Retribusi Daerah yang ada saat ini. Maka dari itu kami mengusulkan, perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” ujarnya.
Beberapa poin peyesuaian dan perubahan pada Raperda yang diusulkan itu, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung. “Retribusi persetujuan gedung ini, antara lain mengenai sertifikat laik fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarinya nanti diatur di Raperda ini,” paparnya.
Poin lainnya yang juga mengalami perubahan ialah, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Poin yang berubah yakni perubahan nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa serta struktur dan besaran tarif,” tambah Pilar.
Sedangkan, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang zin Usaha Jasa Kontruksi, Pilar mengatakan bahwa Raperda yang diusulkan tersebut merupakan delgatif dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi beserta perubahan, dan juga Peraturan Pemeirntah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.
“Selain peraturan tersebut, Direktorat Jendral Bina Kontruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakat, dalam surat nomor BK.04.01-DK/349 tentang permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa kontruksi. Intinya agar daerah menghentikan penerbitan izin usaha jasa kontruksi, cukup dengan nomor induk berusaha, sertifikat, badan usaha dan sertifikat kompetensi saja,” ungkapnya.
Dengan diusulkan dua Raperda tersebut, Pilar berharap dapat diselesaikan dengan waktu yang cepat dan juga banyak masukan yang bisa diberikan oleh DPRD terhadap aturan yang baru diusulkan itu.
Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, pihaknya akan mendengarkan pandangan seluruh fraksi di DPRD terhadap Raperda yang diusulkan oleh Pemkot Tangsel. “Tahap selanjutnya masih paripurna, yaitu pandangan umum seluruh fraksi, jadi masih ada beberapa kali paripurna lagi sebelum dibahas dan digodog oleh Panitia Khusus (Pansus),” pungkasnya. (amd)