Tangerang, HALO BANTEN- Polisi telah menetapkan status tersangka terhadap GM (32), suami pelaku pembunuhan di Perumahan Ciledug Indah 2, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebelumnya, dia menyerahkan diri ke kantor polisi.
“(Suami yang pembunuhan istrinya) sudah jadi tersangka. Kita sudah tahan,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut Zain menjelaskan, motif GM tega membunuh istrinya masih sama dengan dugaan awal. Pelaku terbakar api cemburu karena B ketahuan memiliki percakapan dengan pria lain di aplikasi pesan WhatsApp.
“Ya, masih sama (motifnya). Untuk KDRT tidak pernah ada,” ucapnya.
Dalam kasus ini, kata Zain, polisi juga menyimpan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Selain itu, polisi juga menemukan alat bukti lainnya.
“Hasil olah TKP, kami menemukan sejumlah barang seperti pisau dapur yang digunakan untuk membunuh korban dan jejak kaki pelaku maupun alat bukti lainnya,” tandas Zain. (PMJ/JEK)