Dengan prosedur dapat ditunaikan melalui kotatangerang.baznas.go.id, atau transfer melalui BSI/588-855-8870 a.n BAZNAS Kota Tangerang.
“Nantinya, semua zakat fitrah yang menerima pengelolaannya secara langsung Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” paparnya.
Setelah itu, sambungnya, penyalurannya ke kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti fakir miskin, amil, mualaf, dan sebagainya.
Sedangkan untuk informasi lebih lengkap, imbuh Aslie, Baznas Kota Tangerang juga membuka pusat layanan melalui Whatsapp/0812-8441-8886. (Cak)
Page 2 of 2