Tangsel, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) merazia 7 tempat hiburan malam di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan, Kamis-Jumat (09/10/2023).
Alhasil, aparat mendapati sebanyak 399 botol berisi minuman beralkohol atau minuman keras.
Satpol PP lakukan razia tempat hiburan malam ini menjelang bulan puasa Ramadhan.
“Operasi penegakan peraturan daerah kami lakukan di beberapa tempat hiburan untuk di lakukan pemeriksaan,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Oki Rudianto, Jumat (10/3/2023).
Dalam operasi ini, Satpol PP tidak sendirian. Pihaknya Bersama Dinas Pariwisata melakukan pengecekan di tempat hiburan sekitar 7 lokasi.
“Tempat hiburan yang kami datangi di antaranya Famous, B.O.A dan beberapa tempat hiburan lainnya,” terang Oki Rudianto.
Di samping untuk menyambut bulan suci Ramadhan, razia ini juga untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait larangan menjual, menyimpan dan mengedarkan minuman beralkohol di Kota Tangerang Selatan.