Serpong, HALOBANTEN.COM – Bagi yang membutuhkan layanan perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM). Satpas SIM keliling di Kota Tangerang Selatan hari ini, Senin 5 Juni 2023. Beroperasi kembali setelah libur panjang Hari Raya Waisak kemarin.
SIM keliling adalah layanan khusus perpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres setempat. Layanan SIM keliling biasanya menggunakan mobil khusus yang bisa berpindah-pindah tempat.
SIM keliling juga terkadang menggunakan kantor khusus yang beroperasi secara bergantian pada hari-hari tertentu.
SIM keliling adalah sejumlah program terobosan Polri untuk memudahkan masyarakat yang ingin perpanjang masa berlaku SIM.
Jadwal layanan SIM Keliling Tangerang Selatan pada hari ini Senin, 5 Juni 2023 berlokasi di :
- Ciputat Timur : Pasar Gintung
- Pondok Aren : Ktr. Kel. Pondok Aren
- Serpong : Hal Parkir Samsat & ITC BSD Serpong
- Pamulang
- Pamulang Square
SIM keliling Tangerang Selatan hari ini beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 13.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.