Setu, HALOBANTEN.COM – Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) sosialisasikan Peraturan Wali Kota No.103/2022 tentang penyelenggaraan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT dan RW).
Pemkot Tangsel mengemas sosialisasi melalui safari pemerintahan di dua titik lokasi.
Pertama di Kelurahan Setu, dan dilanjut di Kecamatan Serpong, Rabu (14/12/2022).
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menjelaskan Perwal ini menggantikan Perwal sebelumnya yakni No.33/2013.
Hal ini untuk melakukan penyesuaian pengaturan mengenai RT dan RW dengan kondisi yang ada saat ini.
“Ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, peran serta masyarakat dalam pembangunan, pengembangan kemitraan, pemberdayaan masyarakat,” jelasnya.
Hal ini penting karena RT dan RW sebagai mitra Lurah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan itu sendiri.
“Sekaligus membantu pelaksanaan tugas kelurahan dan ketiga mendorong peran serta masyarakat untuk aktif dan partisipatif dalam pembangunan di Tangsel,” katanya.
Untuk itu dengan adanya Perwal baru ini dapat membantu mengatasi permasalahan yang ada di lapangan saat ini.
Baik soal pelayanan maupun administrasi kepemerintahan. “Di sini kita atur, misal jumlah KK dalam satu RT-nya biar tidak terlalu luas supaya efektif kerja RT dan RW,” tutupnya. (JEK)