Tangerang, HALOBANTEN.COM – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) semakin menggila.
Dalam beberapa waktu terakhir, Satreskrim Polresta Tangerang meringkus enam pelaku Curanmor yang kerap beroperasi di wilayah Tangerang Banten.
Salah satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa.
“Ada enam orang yang kami amankan yang satu diantaranya berstatus residivis berinisial HAN,” terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, kepada awak media belum lama ini.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka HAN berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
Sedangkan lima pelaku lainnya masing-masing berinisial A, YA, Y, M dan R. Masing-masing tersangka memilki peran berbeda.
“Tersangka A, YA, Y, dan M berperan sebagai joki atau perantara jual beli motor hasil curian. Sedangkan R berperan sebagai penadah di wilayah Sumatera,” jelas Sigit
Dari tangan para tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti.
“Dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kunci leter T beserta anak kuncinya yang digunakan untuk mencongkel kontak motor. Serta 4 unit motor diduga hasil curian,” jelas Sigit.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Tersangka HAN terancam hukuman 7 tahun penjara, Sedangkan 5 tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup Sigit.
(Red)