Ciputat, HALOBANTEN.COM- Dua kelompok pelajar terlibat aksi tawuran di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan, Banten.
Akibat aksi tawuran pelajar itu, dua orang harus dilarikan ke rumah sakit akibat terkena sabetan senjata tajam para pelaku.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan berhasil menangkap sejumlah pelaku aksi tawuran.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, aksi tawuran dua kelompok pelajar terjadi Sabtu (08/10/2022) sekira pukul 03.30 Wib.
Dua kelompok pelajar yang terlibat aksi tawuran itu yakni kelompok SMP Paramarta dan kelompok SMAN 9.
Sebelum bentrpokan terjadi, kedua kelompok ini janjian terlebih dahulu melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran.
Dari janjian itu disepakati mereka bertemu di depan Bintang Kejora Jalan Ki Hajar Dewantoro Ciputat.
Kelompok SMAN 9 berjumlah 15 orang dengan mengendarai sepeda motor dari arah Gang Beo. Sementara, kelompok SMP Paramarta berjumlah 8 orang dari arah Ciputat.
Kedua kelompok ini langsung melakukan tawuran di lokasi yang telah dijanjikan.
Dua Orang Terluka Akibat Sabetan Senjata Tajam
Pada saat terjadi tawuran, salah satu anggota kelompok SMP Paramarta berinisial AN terkena luka bacok di bagian kepala bagian belakang.
Tak hanya AN, warga yang sedang melintas pun turt menjadi sasaran brutal kelompok pelajar tersebut.
Seorang wanita paruh baya berinisial R (58) yang tengah melintas di tempat kejadian untuk belanja sayuran di Pasar Ciputat, terkena sabetan senjata tajam dari kelompok SMP Paramarta.
Kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Hermina Ciputat untuk mendapatkan penanganan medis.
Polisi Tangkap 10 Pelaku Aksi Tawuran
Menyikapi adanya aksi tawuran antar kelompok pelajar, Polres Tangerang Selatan bersama jajaran Polsek Ciputat Timur langsung bergerak.
Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku dari dua kelompok pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut.
“Kita tangkap dan amankan 10 orang pelajar, masing-masing 5 orang dari kelompok SMAN 9 “Dolang” dan 5 orang dari kelompok SMP Paramarta,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat ekspos kasus tersebut di Polsek Ciputat Timur, Rabu (12/10/2022).
Ke-10 pelajar yang ditangkap dari kelompok SMAN 9 masing-masing berinisial AR (15), NM (15), RA (14), RF (16), dan RG (16).
Sedangkan dari kelompok SMP Paramarta antara lain, ZA (15), RAP (16), KP (16) dan AF (16).
“Semua pelaku anak ini masih di bawah umur,” jelas Kapolres Tangerang Selatan.
Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda. Antara lain, di Jl. Elang III RT. 004/003 Kel. Sawah Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Senin (10/10/2022) pukul 16.00 Wib
Kemudian di Depan Toko Matrial Putra Subur Jalan Ki Hajar Dewantoro Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan pada Selasa (11/10/2022) pukul 18.00 Wib.
Polisi Amankan Barang Bukti 7 Buah Senjata Tajam
Dalam panangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 buah lempengan besi menyerupai celurit.
Kemudian, 1 buah besi panjang menyerupai pedang, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang berwarna abu-abu dengan sarung kulit.
Selanjutnya, 1 bilah senjata tajam jenis celurit dengan gagang kayu berwarna coklat dan 2 bilah celurit.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Dan/atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam. Dan/atau Pasal 170 KUHP Dan Atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat no. 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Sebelumnya diberitakan, wanita paruh baya berinisial R (58) menjadi sasaran anarkis pelaku aksi tawuran pelajar. Korban dibacok oleh salah satu pelaku aksi tawuran saat melintas di wilayah Ciputat Tangerang Selatan Banten.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu membenarkan adanya kejadian itu.
Peristiwa itu terjadi di depan Toko Matrial Putra Subur Jalan KH Dewantoro Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan.
Pada Senin (10/10/2022), tim mendapatkan informasi di RS Hermina ada pasien perempuan inisial R (58) menjadi korban luka akibat terkena senjata tajam. Korban menjalani delapan jahitan.
Dari keterangan korban, R mengaku dibacok ketika tidak sengaja melewati jalan yang tengah terjadi tawuran.
Kapolres mengatakan, aksi tawuran sendiri terjadi pada Sabtu (8/10/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selain R, polisi juga mengungkap satu korban lainnya yakni berinisial AN yang merupakan salah satu dari kelompok pelajar yang terlibat aksi tawuran tersebut.
“Korban AN merupakan pelajar SMP Paramarta,” kata Kapolres di Polsek Ciputat Timur, Jalan Ir H Juanda No. 70 Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (12/10/2022).
Kepada polisi, korban mengaku bahwa pelaku yang diduga membacok korban R dan AN adalah pelaku anak dengan inisial AR.
Berdasarkan bukti dan keterangan dua korban serta sejumlah saksi, polisi mengungkap identitas pelaku pembacokan.
“Mirisnya, pelaku pembacokan rupanya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolres.
Polisi pun berhasil menangkap pelaku AR di daerah Ciputat dan telah diamankan ke Polres Tangerang Selatan. (JEK)