Serpong, HALOBANTEN.COM- Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) SMPN 17 Tangsel tahun 2020, telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangsel, Silpia Rosalina, mengatakan ekspos tahap 1 kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 17 Tangsel atas nama tersangka Marhaen Nusantara (Kepala SMPN 17 Tangsel, Red), telah memenuhi syarat dan dinyatakan lengkap.
“Telah memenuhi syarat materil dan formil, sehingga kami sepakat dapat dinyatakan lengkap dan diterbitkan P21,” kata Silpia didampingi Kepala Seksi Intel (Kastel) Purqon dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reza Pahlawan, saat ekspos kasus tersebut kepada wartawan di gedung Kejari Tangsel, Jalan Promoter Serpong, Selasa (13/09/2022).
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang yang akan dijadwalkan pada Kamis dan Jumat.
Kasi Intel Kejari Tangsel Furqon menambahkan, dalam kasus dugaan korupsi dana PIP SMPN 7 tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.