Serang, HALOBANTEN.COM – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Serang Banten memvonis tiga terdakwa korupsi lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) empat tahun penjara.
Ketiga terdakwa tersebut antara lain, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Ardius Prihartono, serta dua orang dari pihak swasta yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
Selain menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, majelis hakim PN Tipikor Serang juga menghukum terdakwa Ardius denda Rp100 juta subsider 3 bulan penjara.
Ardius Prihartono divonis terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) yang merugikan negara Rp10,5 miliar.
Selain Ardius, Majelis hakim PN Tipikor Serang Banten memvonis sama dua terdakwa lainnya, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” ucap ketua majelis hakim Atep Sopandi dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (22/12/2022).
“Menjatuhkan pidana terdakwa Agus Kartono, terdakwa Farid Nurdiansyah 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata hakim.
Majelis hakim PN Tipikor Serang menilai ketiga terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsidaritas jaksa penuntut umum Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
PN Tipikor Serang Bebankan Uang Pengganti Kepada Tiga Terdakwa
Majelis hakim PN Tipikor Serang juga membebankan Ardius dengan uang pengganti Rp414 juta.