Setu, HALOBANTEN.COM – Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menolak rencana penyertaan modal Rp30 miliar untuk Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pembangunan dan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
Menurut rencana, penyertaan modal untuk Perseroda PITS itu akan dicairkan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada APBD 2024 dengan asumsi jika SiLPA sebesar Rp547 miliar.
Penolakan itu disampaikan oleh juru bicara Fraksi Gerindra-PAN DPRD Kota Tangerang Selatan Ahmad Syawqi saat rapat paripurna Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terhadap Penyampaian Pengantar Nota Keuangan tentang Raperda APBD TA 2024 Masa Sidang III Tahun 2022/2023, Senin (16/10/2023).
Dia mengatakan, penyertaan modal tidak tepat dilakukan pada Perseroda PITS yang saat ini didirikan khusus untuk melaksanakan kegiatan sistem penyediaan air minum.
Dalam ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023, terkait perubahan bentuk badan hukum PITS dari PT menjadi Perseroda, di sana tidak ada ketentuan penyertaan modal pada Perseroda PITS, seperti dalam ketentuan pasal 6 dan 7.
Sejauh ini Perseroda PITS sudah mempunyai modal dasar Rp104.209.536.172 dan kekayaan perusahaan diperkirakan sebesar Rp142.874.363.2.
“Karena penyertaan modal dan modal kekayaan yang sudah lebih tinggi dari modal dasar, sehingga kami berpandangan tidak perlu lagi memberikan penyertaan modal untuk Perseroda PITS,” kata Syawqi di Gedung DPRD Tangsel, Selasa (17/10/2023).
Perseroda PITS sendiri saat ini merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak khusus di bidang air minum.
Namun pada kenyataannya, Perseroda PITS juga melakukan kegiatan usaha lain seperti pengelolaan limbah, pengangkutan limbah medis, informasi teknologi informasi, dan pengelolaan pasar.
Dalam kegiatan usaha lain di luar pengelolaan air minum, Perseroda PITS bertanggung jawab dan berkewajiban mengelola jenis usaha, permodalan, asset serta dan karyawan sampai dengan berdirinya BUMD tersendiri paling lambat selama 3 tahun sejak diumumkannya pada April 2023.
Pihaknya berpendapat bahwa percepatan pembentukan BUMD baru harus mempunyai urgensi untuk dibahas, mengingat amanah dan tanggung jawab Perseroda PITS hanya tiga tahun.
“Oleh karena itu kami mendorong Wali Kota Tangerang Selatan untuk secepatnya menyusun dan menyampaikan rancangan peraturan daerah BUMD baru kita bahas bersama,” ujarnya.
(Red)