Bogor,HALOBANTEN.COM – Kementerian ESDM melalui Sekretariat EITI Indonesia mendorong industri ekstraktif di Indonesia untuk lebih transparan sesuai prinsip tata kelola lingkungan, sosial dan perusahaan (ESG).
EITI atau Extractive Industries Transparency Initiative merupakan sebuah standar global transparansi industri ekstraktif. Termasuk di dalamnya sektor minyak dan gas bumi serta pertambangan mineral dan batubara.

Pemerintah Indonesia melaksanakan Inisiatif EITI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2010 tentang Transparansi Pendapatan Negara Dan Pendapatan Daerah Yang Diperoleh Dari Industri Ekstraktif, yang direvisi dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2020.
Berdasarkan Perpres tersebut, pelaksanaan EITI Indonesia dilaksanakan di bawah Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan sesuai tugas dan fungsinya.
Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 164 Tahun 2021, EITI Indonesia dilaksanakan oleh Forum Multi Stakeholder Group (Forum MSG) untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas industri ekstraktif sektor migas dan pertambangan di Indonesia.
Implementasi EITI mengacu pada Standar EITI Internasional 2019, yang merupakan kesepakatan multi-stakeholder EITI di tingkat internasional. Indonesia menjadi 1 diantara 44 negara yang mengadopsi Prinsip EITI.
Sebagai bagian komitmen Indonesia terhadap misi pembangunan berkelanjutan menuju era Net Zero Emissions, Kapusdatin ESDM Agus Cahyono Adi, mengatakan ada manfaat baik jika perusahaan menerapkan transparansi ini. Di antaranya bisa merasakan hubungan baik dengan masyarakat dan secara bersamaan membuat operasional berjalan dengan baik pula.