Tangsel, HALOBANTEN.COM – Aksi vandalisme di Kota Tangsel, bukan hanya dilakukan si pelaku terhadap properti milik pribadi. Lebih dari itu, mereka kini lebih sering meluapkan ekspresinya pada sarana-sarana umum.
Salahsatu fasilitas umum yang menjadi korban tangan-tangan usil itu yakni halte yang berlokasi di Jalan Setiabudi, Kelurahan Pamulang Timur Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten. Halte yang berada persis di depan perumahan Bukit Pamulang Indah (BPI) itu, menjadi sasaran empuk pelaku vandalisme untuk menyemprotkan cat warna menyerupai graffiti yang tak jelas.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Prasarana Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel, Fiqa Permana mengatakan, keberadaan halte di wilayah tersebut memang sempat dikeluhkan warga lantaran kerap dicorat-coret oleh orang tak di kenal (OTK). Warga menilai, aksi yang dilakukan OTK itu sudah sangat merusak estetika di lingkungan tersebut.
“Padahal seminggu yang lalu coret-coretan di halte itu sudah kita bersihkan, sekarang malah muncul lagi,” kata Fiqa di kantornya, Jumat (27/5/2022).
Meski begitu, pihaknya tetap kembali menurunkan sejumlah petugas untuk melakukan pembersihan terhadap halte yang sudah dicorat-coret tangan-tangan jahil.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Tangsel Arif Afwan Taufani menjelaskan, aksi vandalisme terhadap fasilitas publik, tidak hanya dilakukan pada halte yang ada di Jalan Setiabudi di Pamulang Timur. Di lokasi lain pun terdapat halte yang menjadi sasaran.
“Ada banyak halte di Tangsel ini yang jadi sasaran vandalisme, kita bersihkan dan kita rapihkan satu persatu,” ungkapnya.
Pria yang biasa disapa Topan itu menyebutkan, saat ini petugas Dishub yang tengah melakukan pendataan-pendataan terhadap halte-halte yang sudah dijadikan lokasi aksi vandalisme untuk difungsikan seperti semula.
“Lagi kita data dulu, berapa jumlah halte yang dicorat-coret yang ada di Tangsel. Kita mau kembalikan fungsinya seperti semula,” terang Topan.
Kepala Dishub Kota Tangsel Chaerudin mengatakan, aksi vandalisme yang dilakukan OTK, diakuinya sudah sangat merugikan semua pihak. Selain merusak estetika perkotaan, vandalisme berupa corat-coret di fasilitas milik pemerintah dapat berdampak negatif bagi si pelaku karena mereka bisa dikenakan pasal KUHP lantaran merusak barang milik negara.
Selain KUHPidana, dalam Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, pelaku vandalisme bisa dikenakan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta karena merusak fasilitas, sarana dan prasarana jalan.
“Ini memang sudah jelas ada undang-undangnya, makanya nanti kita akan berkoordinasi denga petugas Satpol PP. Sedangkan untuk pelanggarannya, kita serahkan ke kepolisian karena kepolisian yang berhak menentukan pasal per pasalnya mengenai aksi vandalisme tersebut,” jelasnya.
Namun sebelum pelaku vandalisme berurusan dengan hukum akibat tertangkap tangan mencorat-coret ruang dan fasilitas publik, Chaerudin mengimbau agar semua pihak termasuk para orang tua, supaya menyampaikan kepada anak-anak tidak melakukan aksi corat-coret di fasilitas ruang publik maupun properti milk pribadi.
“Edukasi soal dampak buruk mengenai vandalisme, atau corat-coret itu penting disampaikan ke semua pihak karena soal kebersihan dan estetika kota, itu tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. (dra/amd)