Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menindaklanjuti laporan warga terkait kafe di Jurang Mangu Kecamatan Pondok Aren yang meresahkan.
Warga melaporkan aaktivitas kafe tersebut lantaran sering menimbulkan kebisingan dan keramaian hingga larut malam.
“Berdasarkan laporan warga melalui SP4N-LAPOR, tim patroli Satpol PP Tangsel bergerak cepat untuk mengecek dan menindak kafe tersebut,” terang Oki Rudianto, Kasatpol PP Tangsel.
Petugas Satpol PP menemui pemilik kafe dan menjelaskan maksud kedatangan mereka. Pemilik kafe kemudian memahami dan menyetujui beberapa poin penting.
“Kami meminta pemilik kafe untuk mengurangi volume sound system dan jam operasionalnya,” tegas Oki.
Oki menegaskan bahwa tindakan ini merupakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No.9 tahun 2012 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Peraturan daerah tersebut menjadi dasar hukum satpol PP Tangsel dalam melakukan penindakan.
Patroli wilayah berjalan aman dan kondusif, sesuai dengan harapan masyarakat.
(Red)