Serang, HALOBANTEN.COM – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) aniaya perwira polisi Polda Banten berinisial Ipda MD (37).
Penganiayaan terjadi rumah korban di Ciracas Kota Serang pada Senin (05/12/2022) sekitar pukul 17.30 Wib.
Akibat penganiayaan itu, anggota perwira Polisi Polda Banten itu alami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kasus oknum ASN aniaya perwira Polisi Polda Banten itu kini sudah dalam penanganan Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga membenarkan terjadinya penganiayaan terhadap perwira pertama Polri.
Shinto mengatakan pelaku penganiayaan merupakan seorang ASN berinisial ZW (36) dan dua orang lainnya.
“Korban Ipda MD (37) bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten dan pelaku ZW (36) merupakan ASN,” kata Shinto dalam siaran persnya, Selasa (06/12/2022).
Para pelaku lakukan penganiayaan itu menggunakan tangan kosong dan gagang sapu.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung, mulut, pipi, dan tangan.
Korban sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
“Antara korban dan pelaku ini saling kenal karena masih memiliki hubungan keluarga,” ujar Shinto.
Pemicu aksi penganiayaan berawal dari salah paham antara korban dengan EW selaku istri pelaku ZW.
“Salah paham soal iklan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku,” jelasnya.
Untuk laporan korban, Shinto menyebut penyidik sudah menerima dan menindaklanjuti kasusnya. (MG1/JEK)