Jakarta, HALO BANTEN – Terbongkarnya Kasus dugaan suap terhadap hakim agung Sudrajat Dimyati membuka celah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa hakim Mahkamah Agung (MA) lainnya.
KPK membuka peluang untuk memeriksa Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin dan hakim agung lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
“Sepanjang perjalanan untuk mengetahui perbuatan para tersangka, tentu pasti siapa pun yang akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini, tak terkecuali ketua MA dan para hakim agung lainnya” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (25/9/2022).
Pemeriksaan terhadap ketua MA dan hakim agung lainnya dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Siapa yang diduga mengetahui, mengetahui, atau melihat kejadian suatu kejahatan maka akan dimintai keterangan untuk membuat perkara lebih terang.
“Penyidik memanggil saksi karena ada keperluan agar lebih jelas dan terang bagi para tersangka,” kata Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.
“SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu),” ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022). (DAR/RED)