Pondok Aren, HALOBANTEN.COM – Satpol PP Tangsel segel bangunan pabrik masker yang tengah dalam proses pembangunan, Selasa (08/11/2022).
Lokasi bangunan berada di kawasan pemukiman penduduk, Jalan Karya Utama 1, RT 05/03 Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren.
Satpol PP Tangsel menduga pembangunan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel No.6/2015 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perizinan bangunan gedung (PBG).
Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, Satpol PP sebelumnya pernah menyegel bangunan pabrik masker itu.
Namun penanggung jawab pabrik menutup segel tersebut menggunakan kain. Kemudian penutup segel dibuka Kembali oleh Satpol PP.
“Nah kemarin pemilik bangunan itu menutup segel lagi untuk kedua kalinya. Hari ini kita segel total pagarnya,” kata Taufik kepada wartawan.
Meski sebelumnya Satpol PP telah menyegel bangunan itu namun masih ada saja aktifitas pekerjaan pembangunan.
“Hari ini kita keluarkan semua, kita sterilisasi agar tidak ada aktifitas pekerjaan lagi di dalam bangunan itu,” ujarnya.
Pihaknya menyegel total lantaran hingga kini bangunan itu belum memiliki IMB sesuai No.6/2015 tentang Bangunan dan Gedung.
Dia bilang, izin terhadap bangunan itu tidak bisa keluar lantaran keberadaannya berada di kawasan pemukiman penduduk.
“Izinnya belum keluar, karena lokasinya berada di kawasan pemukiman. Konfirmasi aja ke PTSP (DPMPTSP) yang mengeluarkan izin,” terang Taufik.
Taufik menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menanyakan soal IMB proyek bangunan tersebut. Namun pemilik pabrik tidak bisa menunjukkan perizinan bangunan gedung (PBG).
“Dari dulu begitu jawabannya. Kita tanyain mana izinnya? Ownernya kita tegur juga, jangan katanya-katanya,” kata Taufik.
“Buktikan kalau izinnya sudah berproses. Dia nggak bisa nunjukin (PBG) sampai sekarang, ya sudah, kita tutup total,” sambungnya.
Satpol PP Tangsel juga menyegel bangunan pabrik lantaran adanya aduan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas produksi di pabrik itu.
Masker Disuplay ke Dinkes Tangsel
Berdasarkan informasi, aktifitas produksi masker berlangsung selama 24 jam nonstop. Karyawan yang bekerja terbagi dalam tiga shift.
Produksi masker di lokasi itu sudah berjalan sejak tiga tahun lalu dan beroperasi tepat di sebelah bangunan yang ada segelnya.
Satpol PP Tangsel juga mendapat informasi bahwa pihak pabrik mendistribusikan produk maskernya di wilayah Tangsel.
“Katanya sih mensuplaynya masih di wilayah Tangsel. Dari keterangan pemiliknya buat Dinkes Tangsel,” ujar Taufik. (DRA/JEK)