Serpong,HALOBANTEN.COM – Kemplang dana pajak Rp 1,7 miliar, Kanwil DJP Banten jebloskan Direktur PT EP berinisial SHK ke penjara
Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka SHK ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, di Serpong, Rabu (01/2/2023).
Penyidik Kanwil DJP Banten menduga SHK sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
“Akibat perbuatannya itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,” kata Kepala Kanwil DJP Banten, Yoyok Satiotomo.
SHK adalah Direktur PT EP, pelaku menerbitkan faktur pajak dan sudah memungut PPN dari lawan transaksinya.
“Namun pelaku tidak menyetor maupun melaporkan pada SPT masa PPN tersebut,” terang Yoyok Satiotomo.
Penyidik DJP Kanwil Banten juga menduga SHK melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017.
Ungkap Tindak Pidana Perpajakan Atas Kolaborasi Penegak Hukum
Perbuatan SHK yang dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c dan/atau Pasal 39 ayat 1 huruf d UU No.28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.