Serang, HALOBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten peringkat 8 nasional program pengendalian gratifikasi.
Pemprov Banten meraih indeks 86,5. Capaian tersebut merupakan hasil dari Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi oleh KPK RI pada tahun 2022.
“Provinsi Banten masuk peringkat 8 tingkat Nasional,” ungkap Pj Sekda Banten M Tranggono di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Jumat (24/2/2023).
“Memang sebenarnya kita tidak menargetkan itu, tapi kita terus berupaya bagaimana merubah paradigma tersebut karena program pengendalian gratifikasi ini salah satu dari penyelesaian korupsi,” sambungnya.
Pemprov Banten terus melakukan sosialisasi kepada semua pihak terkait program pengendalian gratifikasi, baik kepada masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kita lakukan sosialisasi agar merubah paradigma tersebut serta menyampaikan tidak memerlukan kekhawatiran untuk melaporkan,” katanya.
Pihaknya juga telah menyosialisasikan terkait program pelaporan gratifikasi melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK kepada ASN di Lingkungan Pemprov Banten.