Kepala Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai provinsi Banten, Rahmat Subagio mengatakan, selain kerugian materil, ada juga kerugian immaterial atas produksi barang kena cukai illegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan serta membahayakan Kesehatan masyarakat selaku konsumen karena bahan baku dan proses produksinya tidak terjamin kualitasnya.
Dalam pemusnahan ini ada juga barang rampasan negara yang berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai di bawah pengelolaan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang sebelumnya telah mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan. Antara lain, sebanyak 4.392.400 batang rokok illegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp6,27 miliar.
Rahmat menambahkan, sepanjang tahun 2022 sejak Januari hingga 31 Juli, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 743 kali. Meliputi penindakan hasil tembakau, etil alcohol, minuman mengandung etil alcohol, vape, dan barang fasilitas lainnya. Total kerugian negara dari kasus itu sebesar Rp31,5 miliar. “Selain itu, ada 16 berkas perkara penyidikan yang masuk. Di mana, 13 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21,” tambahnya. (Jek)