Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM- Bea Cukai Banten meliputi Kantor Wilayah DJBC Banten, KPPBC TMP Merak dan KPPBC TMP A Tangerang, bersama Kejaksaan memusnahkan barang milik negara dan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap hasil penindakan Kepabeanan dan cukai tahun 2021 dan 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di Lapangan Kantor Wilayah DJBC Banten, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tidak tanggung-tanggung, nilai barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir sekitar Rp10,4 miliar dengan potensi kerugian negara Rp7,4 miliar.
Jenis barang milik negara yang dimusnahkan antara lain, Rokok Sigaret sebanyak 9.574.560 batang, cerutu 429 batang, kancing 663 pieces, dan golden stock beef noodles sebanyak 2 karton. Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sedangkan minuman mengandung etil alkohol sebanyak 4.124 liter dan hasil pengolahan tembakau lainnya 8,39 liter dimusnahkan dengan cara digilas.