Tangerang, HALOBANTEN.COM – Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria berinisial S (31).
Polisi menangkap pelaku atas kepemilikan narkoba jenis sabu di Perumahan Taman Semanan indah, Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (05/10/2022).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan selain tersangka, polisi juga mengamankan sebanyak 67 paket berisi sabu.
“Polisi menangkap pelaku dengan barang sabu seberat 13,87 gram,” ujar Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Jumat (07/10/2022).
Zain menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Neglasari, Kota Tangerang.
Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama memimpin langsung penangkapan pelaku bersama jajaran Reskrim, dan personel Satuan Narkoba Polrestro Tangerang Kota.
“Ciri-ciri pelaku sesuai dengan yang diinformasikan masyarakat. Polisi menghampiri dan menggeledah ternyata benar ada barang bukti sabu tersebut,” kata Kapolres
Tersangka mengaku mendapatkan sabu ini dari tersangka berinisial I saat ini masih dalam (DPO).
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (2) Sub pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika.
Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 20 tahun. (JEK)