Pengadilan agama Serang selalu menggulirkan program isbat nikah setiap tahun. Program ini mendapat dukungan dari Pemkab Serang dan Pemkot Serang.
Menurut Ade, jika ada pernikahan tidak sesuai undang-undang seperti nikah siri, lalu disahkan pada isbat nikah, maka hak anak dan istri dalam pernikahan tersebut menjadi legal.
Bila terjadi perceraian pun, anak dan istri juga bisa terus mendapatkan haknya karena sudah sesuai undang-undang yang berlaku, karena sudah menikah di pengadilan agama.
Hakim harus lebih jeli melihat faktor ke depannya, apakah setelah keluar putusan perceraian itu nantinya si anak akan terurus tidak?
“Jadi (masa depan, red) anak seperti apa, jangan sampai anak-anak yang jadi beban negara,” jelasnya.
(Eka)