Jakarta, HALO BANTEN – Polisi meringkus dan menetapkan tiga orang tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Penetapan status tersangka dilakukan pasca penggerebekan sebuah rumah di Villa Dago Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten beberapa waktu lalu.
Tiga tersangka ditangkap di tempat berbeda oleh Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Ketiga tersangka yakni berinisial C, S, dan M. Tersangka C ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022. Tersangka S ditangkap di Indramayu tanggal 24 September 2022.
“Sedangkan tersangka M yang ditangkap di Pamulang Tangerang Selatan (Tangsel) Banten tanggal 26 Sept 2022,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan yang diterima, Minggu (02/10/2022).
Tiga tersangka berperan merekrut dan menampung para korban sebelum diberangkatkan ke Kamboja.
“Ketiga tersangka berperan sebagai perekrut korban dan koodinator perekrut daerah, dan menyediakan tempat penampungan sebelum korban diberangkatkan serta membantu membuatkan paspor para korban,” ungkapnya.
Saat menggeledah sebuah lokasi milik tersangka M di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Satgas TPPO Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menemukan 22 orang yang diduga korban yang akan diberangkatkan.
“Kemudian pada Senin 26 September 2022, saat dilakukan penggeledahan di rumah milik tersangka M di Villa Dago, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten ditemukan tempat yang diduga sebagai penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI),” paparnya.