Tangerang Selatan, HALOBANTEN.COM – Aparatur Sipil Negera (ASN) yang menjadi peserta Pemilu 2024 sebagai calon anggota legislative (Caleg), wajib mengundurkan diri sebagai ASN.
Di Kota Tangerang Selatan Banten, ditemukan ada dua ASN yang maju sebagai Caleg. Namun yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Temuan itu diungkap oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel Muhamad Acep saat mengikuti rapat kerja menyikapi pelaksanaan Pemilu bersama anggota Komisi II DPR RI dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat, Selasa (6/6/2023).
Dia mengungkapkan, kedua ASN Tangsel yang nyaleg tersebut melanggar aturan secara prosedural karena belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
Bawaslu Kota Tangsel telah mengkomunikasikan persoalan ini dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tangsel Fuad dan memastikan kedua ASN tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai ASN.
“Padahal dalam aturan ASN jelas harus mundur ketika nyaleg,” tegas Acep.
Acep menduga tidak patuhnya kedua ASN Tangsel terhadap aturan ini karena beranggapan akan ada perbaikan verifikasi data dari Daftar Calon Sementara (DCS) menuju Dfatar Calon Tetap (DCT).
“Nah ini menjadi masalah yang harus kita samakan persepsinya,” jelasnya.
Menanggapi adanya dua ASN Tangsel yang nyaleg, KPU Tangsel justru mengaku tidak tahu.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tangsel Ajat Sudrajat berdalih data diri dari Caleg yang dikirim partai belum mencantumkan jenis pekerjaan Caleg.
Sehingga KPU Kota Tangsel tidak sejauh itu melihat latar belakang Caleg.
Ajat mengakui saat partai mendaftarkan calegnya, KPU Kota Tangsel hanya menerima data Caleg sesuai yang ditulis partai.
“Ya gak tau ya, nanti ada proses perbaikan, nanti di kesempatan lain kita Rakorlah dengan beberapa steakholder, dari 794 Bacaleg itu ada gak ASN atau honorer,” ujar Ajat kepada awak media.
Pihaknya juga belum menerima konfirmasi dari BKPSDM KOta Tangsel terkait adanya dua ASN yang nyaleg.
Tak hanya KPU Kota Tangsel, Kepala BKPSDM Kota Tangsel, Fuad, juga mengaku belum mendapat laporan terkait dua ASN Tangsel yang ikut kontestasi dalam Pemilu 2024 sebagai Caleg.
“Saya belum mendapat laporan,” ujar Fuad singkat saat ditemui di ruang Blandongan, Puspemkot Tangsel, Ciputat.
Namun demikian, dia mengaku akan berusaha menindaklanjuti informasi dua ASN Tangsel yang menjadi Bacaleg tersebut ketika sudah menerima laporan.
“Oh iya begitu nanti ada laporan akan kita tindaklanjuti,” tegasnya.
(Jek)