Lebak, HALOBANTEN.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menetapkan dua hakim di Pengadilan Negeri (PN) Lebak sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, pihaknya juga menetapkan seorang ASN pada PN Lebak dan asisten rumah tangga (ART) sebagai tersangka.
“Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah oknum hakim dan ASN serta ART,” kata Hendri Marpaung kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor BNN Provinsi Banten, Senin (23/5).
Keempat tersangka yaitu RASS (32) ASN pengambil barang (sabu, red), YR (39) dan DA (39) yang merupakan oknum hakim serta H yang merupakan ART,” kata Hendri.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba ini bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa ada pengiriman barang dari Sumatera yang masuk ke Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
“Awal kita terima informasi dari masyarakat. Barang terlarang yang diinformasikan akan dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman barang,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi, Tim BNN Banten langsung bergerak ke lokasi perusahaan jasa pengiriman barang di Jalan Ir Juanda No 60, Rangkasbitung. Di tempat tersebut, petugas mengamankan RASS setelah mengambil paket barang. “Dari hasil interogasi, RASS mengatakan bahwa pengambilan barang atas suruhan YR,” kata Marpaung.
Berbekal dari pengakuan RASS, petugas langsung bergerak dan mengamankan YR dan DA di PN Lebak. Dalam penggeledahan juga ditemukan sejumlah perangkat alat sabu. “Di hadapan para oknum ASN, petugas kemudian membuka paket yang diamankan dari RASS dan berisi dua bungkus plastik klip berukuran sedang berisi sabu yang kemudian diketahui beratnya 20,634 gram. Ketiganya juga positif narkoba,” ujarnya.
Tidak sampai disitu, petugas kemudian menggeledah rumah YR dan mengamankan tersangka H yang bekerja sebagai ART tersangka DA. Setelah dilakukan tes urine, ternyata H juga positip narkoba.
“Dalam interogasi, tersangka H mengaku ikut memakai sabu bersama ketiga oknum ASN,” katanya.
Atas perbuatannya kedua oknum hakim dan ASN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009. “Sedangkan tersangka H dijerat Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 127 ayat (1) UU RI No 35/2009,” pungkasnya. (amd)