Sedangkan untuk retribusi, Drajat menerangkan, ada retribusi jasa umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.
Lalu retribusi usaha yang terdiri dari pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga, pemanfaatan aset daerah.
Dan terakhir yakni retribusi perizinan tertentu yang terdiri dari retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.
“Setelah kita lakukan finaslisasi ini, akan kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada bagian hukum, untuk dilakukan kajian lagi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Dra/Jek)
Page 3 of 3