Tangsel, HALOBANTEN.COM – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah baru saja rampung.
Panitia Khusus (Pansus) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tangsel pun melakukan rapat finalisasi terhadap Raperda tersebut.
Dari finalisasi itu di sepekati beberapa objek pajak dan retribusi yang akan diberlakukan di Kota Tangsel.
Meski ada beberapa objek retribusi yang dihapus, namun diyakini dengan adanya regulasi baru itu akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel.
Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Drajat Sumarsono mengatakan, meski Raperda tersebut bersifat delegatif yang artinya memang harus segera disahkan karena turunan Undang-undang, namun Pansus melakukan pembahasan dengan serius terhadap Raperda tersebut.
Sebagai informasi, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.