Setu, HALOBANTEN.COM- Tangerang Selatan (Tangsel) bakal punya Perda baru soal pajak dan retribusi.
Saat ini, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, mulai menyiapkan regulasi baru yang mengatur pajak dan restribusi daerah Kota Tangsel.
Adanya aturan baru mengenai pajak dan retribusi daerah ini setelah kedua instansi tersebut melakukan rapat bersama di gedung DPRD Kota Tangsel, untuk penyelarasan konsepsi Raperda dengan Naskah Akademik berjudul Raperda Pajak dan Retribusi Daerah.
Sebagai informasi, Kota Tangsel sendiri sebelumnya telah memiliki Perda No.7/2010 Tentang Pajak Daerah.
Kemudian Perda No.3/2017 Tentang Perubahan Atas Perda No.7/2010 Tentang Pajak Daerah, dan Perda No.4/2021 Tentang Restribusi Daerah.
Adapun Raperda tentang Pajak dan Restribusi Daerah ini, merupakan penyempurnaan dari tiga Perda yang sudah ada sebelumnya.
Raperda Pajak dan Retribusi Daerah ini dianggap sangat penting untuk segera di sahkan.
Mengingat dengan adanya aturan baru itu maka akan ada perubahan beberapa nomenklatur terkait pemungutan pajak dan retribusi yang nantinya akan diberlakukan.
Misalnya, dari draft yang ada mengenai Raperda tersebut, pada Perda No.7/2010 terdapat nomenklatur pajak, hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, dan parkir.
Poin-poin itu nantinya akan berubah, di mana dalam draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah nantinya menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Pajak Parkir Bakal Turun 15 Persen
Tak hanya sekedar perubahan nomenklatur saja.
Dalam Raperda ini akan ada perubahan nilai objek pajak.
Di mana pada Perda No.7/2010 mengenai pajak parkir sebesar 25 persen.
Namun dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah akan turun menjadi 10 persen.
Sedangkan untuk retribusi daerah, di mana pada Perda No.4/2021, terdapat 9 jenis retribusi jasa umum.
Kemudian pada Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, nantinya hanya menjadi 3 jenis retribusi jasa umum.
Hal tersebut dinilai akan memberi dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Bapemperda DPRD Kota Tangsel Ledy MP Butar Butar mengatakan, Raperda Pajak dan Retribusi Daerah merupakan delegatif, atau turunan dari Undang-undang yang ada, yaitu UU No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemeirntah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Ini Raperda delegatif dari aturan UU No.1/2022 yang di atasnya, di amanatkan maksimal dua tahun melakukan penyesuaian.
Jika penyusunan Raperda ini terlambat maka nanti akan ada kesulitan dalam penyusunan keuangan daerah.
“Makanya ini akan kita selesaikan sebelum waktu yang telah ditetapkan oleh kementerian,” kata Ledi di gedung DPRD Kota Tangsel, Rabu (01/2/2023).
Mengenai Raperda yang akan berdampak terhadap PAD, Ledy mengatakan bahwa memang ada pengurangan jenis retribusi dan juga pengurangan nilai pajak parkir.
Namun Ledy mengaku tetap optimis untuk meningkatkan PAD Tangsel.
“Tentu kita harus tetap optimis, memang kan ada beberapa jenis retribusi yang dikurangi, tetapi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor itu naik 66 persen. Jadi kita tetap optimis,” ungkapnya.
Kepala Bapenda Kota Tangsel, Taher Rochmadi mengatakan, Raperda tersebut sudah menjadi kewajiban seluruh daerah di Indonesia untuk segera menyusun.
Hal itu sudah sesuai dengan amanat Undang-undang No.1/2022.
“Kami di daerah sifatnya menindaklanjuti, inikan berlaku di seluruh Indonesia,” kata Taher.
Sedangkan untuk poin-poin pajak dan retribusinya sudah diatur di UU No.1/2022 yang harus dibuat dalam satu Perda.
Taher mengatakan, meskipun akan ada perubahan, hal tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap penghasilan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
“Memang ada perubahan, tetapi itu pengaruhnya kecil, kita masih optimis,” pungkasnya.
Reporter : Hendra
Editor : Jek Jarkasih