Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Dinas Perhubungan Kota Tangerang mengimbau kepada seluruh operator bus untuk tidak menggunakan klakson telolet.
Imbauan tersebut mengacu pada aturan Kementerian Perhubungan Darat UU Nomor 22 Tahun 2009.
Bahwa setiap pengemudi tidak boleh memasang perlengkapan yang mengganggu keselamatan dan keamanan berlalulintas.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Achmad Suhaely, ketentuan itu selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012, tentang Kendaraan.
Di dalam Pasal 69, katanya, bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.
Sedangkan klakson telolet, tambahnya, cenderung menaikan decibel dan durasi klakson.
Sehingga bertentangan dengan aturan tersebut, dan apabila melanggar akan kena sanksi denda sebesar Rp500 ribu.
“Pemerintah mengimbau pengujian ramp check untuk lebih spesifik,” kata Suhaely, Selasa (26/3/2024)
Hal itu, lanjutnya, sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan darat.
Agar tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran.
Seperti memasang klakson telolet.