Cilegon, HALOBANTEN.COM – Seorang pemuda di Cilegon Banten berinisial DR (23), nekat edarkan ratusan obat keras daftar G.
Polres Cilegon menangkap pelaku di Jalan Pangeran Jayakarta, Lingkungan Kenanga, Masigit, Kecamatan Jombang, Cilegon, Minggu (04/12/2022), sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Syamsul Bahri membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di di lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat keras.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mendapati info yang valid.
Selanjutnya, tim menangkap pelaku pada Minggu (04/12/2022) sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Masigit, Jombang, Cilegon.
Saat menggeledah pelaku, polisi mendapati sejumlah barang bukti berupa 240 butir obat keras merk Tramadol dan uang Rp50 ribu.
Dalam introgasi, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari AN (DPO).
“DR menyebutkan bahwa obat keras tersebut berasal dari AN dengan maksud untuk mengedarkannya kembali,” jelas Syamsul. Atas perbuatannya DR terjerat Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) jo pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UU RI NO 36 TH 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (MG1/JEK)