Serpong Utara, HALOBANTEN.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten, melaporkan kasus suami KDRT istri yang tengah hamil empat bulan di Perumahan Serpong Park Kecamatan Serpong Utara ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Laporan dilakukan P2TP2A Kota Tangerang Selatan lantaran pelaku mengeluarkan ancaman serius kepada korban dan keluarga korban.
Pendamping Hukum Korban KDRT dari P2TP2A Kota Tangsel, Muhamad Rizki Firdaus membenarkan jika pihaknya telah melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) suami kepada istrinya di Serpong Utara.
Firdaus mengatakan, pihaknya bersama keluarga bapak korban KDRT berinisial FM (55) datang ke LPSK untuk meminta perlindungan.
Dasar pelaporan itu karena adanya ancaman elektronik dari tersangka Budiyanto Djauhari (38) yang bertujuan membantai seluruh, anggota keluarga korban KDRT TM (21).
“Dalam pesan suara itu jelas disampaikan oleh terduga pelaku, dugaannya dilakukan untuk melakukan pembunuhan atau pembantaian sekeluarga,” ujarnya di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Jumat (21/7/2023).
Sebenarnya, LPSK telah mencoba menghubungi FM beberapa waktu lalu tapi kondisi FM dan anaknya saat itu sedang syok. Sehingga korban dan keluarganya tidak sempat membalas komunikasi.
“Waktu kita konfirmasi dan akhirnya mengklarifikasi bahwa aduan ini sifatnya sudah sangat urgent, karena kita tahu terduga pelaku itu residivis dengan kasus narkotika,” jelasnya.
Oleh karena itu, FM dan TM secara pribadi maupun keluarga harus mendapatkan keamanan dan perlindungan atas ancaman tersebut.
Pihak LPSK sendiri akan memberikan assessment kepada manager yang akan mengawal kasus suami KDRT istri di Serpong Utara Kota Tangerang Selatan ini.
“Kedepannya juga kita akan ada tektok, apa yang dibutuhkan akan kita lengkapi, apa yang akan diberikan kepada LPSK,” terangnya.
“Tapi LPSK fokus kepada keamanan pribadi pelapor dan korbannya,” tutupnya.
(Red)