Tangerang, HALOBANTEN.COM – Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar sampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kabupaten Tangerang, Banten.
Dua Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Tigaraksa, Kamis (13/7/2023).
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan dua Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang antara lain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan pembudidaya Ikan.
Zaki Iskandar berharap dua Raperda tersebut bisa segera dibahas oleh DPRD Kabupaten Tangerang dan nantinya dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
“Mudah-mudahan dua Raperda dari Pemerintah Kabupaten Tangerang bisa segera dibahas dan bisa segera disahkan nanti menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang,” harap Bupati Tangerang.
Terkait usulan dua Raperda tersebut Zaki Iskandar menjelaskan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan pembaharuan dari Perda sebelumnya dan penggabungan dari beberapa Perda yang dijadikan satu kesatuan.
Menurutnya, ada beberapa Perda yang harus dijadikan satu karena sama semuanya.
“Semua sama, ngurusin pendapatan daerah baik itu melalui pajak maupun retribusi,” jelas Zaki Iskandar.
Sementara, Raperda Perlindungan, Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan sangat dibutuhkan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Kabupaten Tangerang.
Kenapa Raperda ini dirasa penting terutama untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan?
“Karena garis pantai Kabupaten Tangerang kurang lebih sekitar 51 km. Tentunya banyak masyarakat yang berada di pinggir pantai yang bergantung penghidupannya terhadap hasil laut dan juga hasil perikanan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Tangerang Ahmad Syahril mengatakan DPRD Kabupaten Tangerang juga menyampaikan penjelasan Raperda inisiatif DPRD tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda Kepemudaan.
“Terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan dirasa perlu, karena suatu kebutuhan prioritas dalam pembangunan di sektor pendidikan yang sejalan dengan RPJMD Kabupaten Tangerang,” kata Syahril.
Terkait dengan Raperda Kepemudaan diharapkan mampu menjadi pendukung terwujudnya visi misi Kabupaten Tangerang.
(Red)