Ciputat, HALOBANTEN.COM – Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Abdul Rasyid menjadi pembicara dalam Seminar Nasional.
Seminar bertema ‘Akuntabilitas Keuangan Daerah Untuk Menciptakan Good Governance’ tersebut berlangsung di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ciputat Timur, Kamis (08/12/2022).
Dalam diskusi itu hadir narasumber lainnya, Dosen Universitas Trilogy/PKN STAN, Edi Sunyoto, Ketua Ikatan Asli Perencanaan (IAP) Jakarta, Adhmaski Pangeran.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid sebagai Keynote Speech.
Hadir pula dalam seminar itu para mahasiswa dari beberapa universitas.
Politisi Golkar yang akrab dengan sapaan Ocil ini mengatakan, pengelolaan keuangan daerah harus patuh terhadap prinsip-prinsip secara akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, prinsip-prinsip tersebut menjadi instrumen bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
“Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan istilah yang kita kenal secara umum sebagai Good Governance,” ujarnya.
Lebih lanjut Ocil mengatakan, Bank Dunia mendefinisikan governance sebagai proses.
Aktor negara dan aktor nonnegara mendesain dan mengimplementasi kebijakan dalam aturan formal dan informal yang membentuk dan di bentuk oleh kekuasaan.
Membaca definisi tersebut, dapat kita maknai bahwa untuk menghadirkan good governance dalam negara membutuhkan Nonstate Actor, yaitu masyarakat secara keseluruhan.
“Artinya, partisipasi masyarakat menjadi kata kunci di dalam Good Governance,” ujar Ocil.
Tanpa partisipasi, negara dan penyelenggara negara akan menjadi aktor yang memiliki perilaku yang cenderung korup.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, Kota Tangsel mampu tumbuh di atas rata-rata kabupaten/kota di Provinsi Banten.
Sebelum Pandemi Covid-19, Laju Pertumbuhan Ekonomi kita mencapai 7,4 – 7,6 persen per tahun.
Dari sisi kesejateraan masyarakat yang di ukur oleh Indeks Pembangunan Manusia, capaian kita jauh lebih tinggi dari kabupaten induk dengan nilai indeks rata 81,48 sepanjang tahun 2010 sampai dengan 2020.
Manifestasi konsentrasi tersebut terlihat pada alokasi mandatory spending rata-rata mencapai 27 persen untuk bidang Pendidikan.
Kemudian, 16 persen untuk bidang kesehatan.
Sebagaimana kita ketahui, UUD 1945 mengamanatkan bahwa pengeluaran belanja untuk kedua bidang tersebut minimal 20 persen untuk bidang Pendidikan.
“Kemudian 10 persen untuk bidang kesehatan. Teman-teman peserta seminar yang saya banggakan,” paparnya.
Ocil juga mengatakan, Good Governance bukanlah tujuan dari pembangunan.
Tetapi Good governance adalah semacam alat untuk menilai apakah praktik-praktik pembangunan.
Terutama pengelolaan keuangan daerah telah mematuhi prinsip-prinsip yang akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
“Good governance adalah proses yang perlu terus di perbincangkan dan kita bicarakan,” jelasnya.
Menurutnya, good governance merupakan instrumen untuk membuat tata kelola pemerintah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Setiap pemangku kepentingan, baik pemerintah, para tokoh, media, termasuk mahasiswa penting untuk terus terlibat sebagai alat kontrol penyelenggara negara. (JEK)