Ada kebiasan unik pada sosok M terkait perbuatannya. Sementara Amelia selaku karyawati Alfamart mengaku sudah memaafkan M. “Masalahnya sudah selesai, kami sudah mencabut laporannya,” katanya.
Sebelum terjadi perdamaian antara keduanya, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Aldo Primanda Putra mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi dari pelapor. “Setelah ini kami akan lakukan klarifikasi dari saksi terlapor,” ujarnya saat ditemui di Polres Tangsel, Senin (15/8/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, saksi pelapor mendapati yang bersangkutan melakukan pengambilan cokelat dan sampo untuk kemudian dimasukkan ke dalam tas dengan tidak membayar dan langsung menuju ke mobil.
“Yang kami klarifikasi itu dari Alfamart seluruhnya, dari kasir, petugas toko dan yang ada di tkp,” katanya.
Sementara berdasarkan hasil rekaman CCTV minimarket, terlapor terlihat mengambil tiga buah coklat cadburry dan dua botol sampo.
Adapun peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/8/2022) lalu. Peristiwa tersebut viral, karena terlapor mengancam karyawati Alfamart dengan UU ITE akibat memvideokan dirinya masuk ke mobil tanpa membayar barang yang sudah dicuri.