Kota Tangerang, HALOBANTEN.COM – Anggota DPRD Kota Tangerang, Riyanto menanggapi positif adanya program santunan kematian bagi masyarakat Kota Tangerang yang tidak mampu.
Hal itu tertuang dalam peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2020, tentang santunan kematian yang pada tahun ini sudah bisa direalisasikan untuk diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Alhamdulillah pada tahun ini masyarakat yang tidak mampu sudah bisa mendapatkan santunan kematian. Mudah-mudahan bisa bermanfaat bagi mereka,” kata Riyanto yang juga dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Riyanto menjelaskan, santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu tersebut bisa direalisasikan setelah diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 100 tahun 2023.
Dimana Perwal itu merupakan turunan dari Perda yang terus didorong oleh dewan agar segera direalisasikan. Mengingat regulasi tersebut memang lahir dari inisiatif legislatif.
Lebih jauh Riyanto yang Ketua DPC PPP mengatakan, selain mendorong terealisasinya santunan kematian bagi masyarakat tidak mampu, pihaknya juga berusaha mendorong kebutuhan masyarakat lainnya, seperti bantuan biaya pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ketenagakerjaan, sosial dan lainnya.