Jakarta, HALOBANTEN.COM – Wartawan sering kali dianggap sebagai pejabat publik atau pelayanan publik. Hal ini dikarenakan wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, yang merupakan kepentingan publik.
Dikutip dari akun IG @kamsul_hasan, Status wartawan sebagai pejabat publik atau pelayanan publik ini juga didukung oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak tolak bagi wartawan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.
Hak tolak ini sering dikaitkan dengan Pasal 322 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja membuka rahasia yang menurut jabatannya atau pekerjaannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, ia diwajibkan menyimpannya, dihukum penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 9.000,-.
Dalam hal ini, wartawan dianggap sebagai orang yang diwajibkan menyimpan rahasia, yaitu identitas narasumbernya.
Selain itu, Prof. Eddy OS Hiariej, ahli hukum pidana yang juga Wakil Menteri Hukum dan HAM, menyatakan bahwa profesi yang melayani kepentingan umum termasuk objek gratifikasi.
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, menyebut profesi dokter meski bukan pejabat publik tetapi karena melayani kepentingan publik tidak boleh menerima gratifikasi.
Meskipun demikian, hingga saat ini belum ada standar jelas tentang berapa besaran gratifikasi yang dilarang untuk diterima oleh wartawan.
Ada yang mengatur maksimal Rp 250 ribu, tetapi ada juga sampai Rp 500 ribu bahkan sampai Rp 1 juta. Gratifikasi yang dilarang harus dilaporkan sebelum 30 hari.
Masyarakat pers telah pula membuat Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang disahkan oleh Dewan Pers sesuai perintah UU Pers.
Pasal 6 KEJ berbunyi seperti ini, “Wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.”
Dengan demikian, wartawan memiliki kewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan tidak menyalahgunakan profesinya.
Tips agar Wartawan Tidak Terjebak Gratifikasi
Berikut adalah beberapa tips agar wartawan tidak terjebak gratifikasi:
- Tegakkan kode etik jurnalistik. Wartawan harus selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, yang melarang wartawan menerima gratifikasi.
- Jaga independensi. Wartawan harus selalu menjaga independensinya dan tidak boleh menerima pengaruh dari pihak manapun.
- Laporkan gratifikasi yang diterima. Jika wartawan menerima gratifikasi, maka harus segera melaporkannya kepada pimpinan media atau Dewan Pers.
Dengan mengikuti tips-tips tersebut, diharapkan wartawan dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan tidak terjebak gratifikasi. (***)