Penulis: Desmond J Mahesa, S.H., M.H, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Jakarta, HALOBANTEN.COM – Hari Selasa 20 September 2022, Forum Legislasi Diskusi Parlemen DPR dan KWP menggelar diskusi yang bertemakan Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta.
Diskusi tersebut bisa jadi muncul karena akhir-akhir ini DPR sedang disorot banyak pihak sebagai akibat RUU Perampasan Aset yang tak kunjung dibahas untuk bisa disahkan segera.
Sasaran tembak sebenarnya bukan hanya ke DPR tapi juga kepada para mahasiswa yang dinilai tidak mau berunjuk rasa menuntut pembahasan segera RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
“Saya berharap pihak mahasiswa itu bisa mendesak DPR RI agar bisa segera membahas RUU perampasan aset para koruptor. RUU ini jelas-jelas berpihak pada rakyat, namun sudah 1 dekade belum jelas nasibnya bagaimana,” kata Yusuf Muhammad seorang pegiat media sosial yang sekaligus buzzer pendukung Pemerintah yang saat ini berkuasa.
Ia merasa kecewa dengan DPR RI yang kembali lagi tidak memasukkan pembahasan RUU Perampasan Aset Koruptor dalam Prolegnas 2022.
Mengapa RUU Perampasan Aset Tindak Pidana terkatung katung pembahasannya? Benarkah sinyalemen yang menyatakan bahwa pengesahan RUU ini nantinya akan menjadi senjata makan tuan bagi pembuatnya? Bagaimana kaitan UU Perampasan Aset dengan Undang Undang MLA yang sudah disahkan berlakunya?
Terkatung-katung
Kita semua tentu sepakat bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset sangat penting bagi penegak hukum dalam upaya proses pengembalian aset hasil tindak pidana.