Tangerang, HALOBANTEN.COM- Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang setelah menjalani program pembebasan bersyarat, Selasa (06/9/2022). Dia akan bebas murni pada 8 Juli 2025.
“Masih wajib mengikuti bimbingan, dalam hal ini dari Bapas Serang sampai dengan 8 Juli 2025,” kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham Rika Aprianti, dalam keterangannya, Selasa (06/9/2022).
Menurut Rika, selama masa bimbingan, Atut tidak diperkenankan melakukan tindak pidana maupun pelanggaran umum atau khusus. Jika melanggar, maka pembebasan bersyarat akan dicabut.
Sampai masa itu Atut tidak boleh ada tindak pidana apapun, ataupun pelanggaran umum atau khusus.
“Kalau sampai terjadi, program hak PB akan dicabut dan Atut akan kembali menjalani sisa pidana di dalam Lapas,” kata Rika.