Tangerang, HALO BANTEN- Seorang pria berinisial MF alias Ozi (21), ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku diduga lakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang Banten.
“Parahnya lagi, aksi pencabulan itu direkam dan video rekamannya sebarluaskan oleh pelaku di jejaring media sosial (Medsos),” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Zain Dwi Nugroho mengatakan kasus ini terungkap dari informasi orang tua korban yang mencurigai adanya tindakan asusila saat melihat video di Medsos. Dalam video, tampak adegan layaknya hubungan suami antara korban dan tersangka yang berprofesi sebagai buruh ini.
“Korban ditanya oleh orang tuanya dan korban bercerita jika dirinya telah disetubuhi tersangka lebih dari satu kali,” ujar Zain Dwi Nugroho.
Korban mengaku sempat menolak ajakan berbuat asusila tersebut, namun pelaku langsung menampar korban dan mengancam akan menyebarkan video adegan asusila mereka ke media sosial.
Zain Dwi Nugroho mengatakan, video asusila tersebut ternyata sudah disebar oleh tersangka sendiri ke akun media sosial Facebook miliknya dan juga dikirimkan oleh tersangka ke teman korban melalui Facebook Messenger. Akhirnya video tersebut tersebar luas hingga ke tetangga maupun pihak sekolah korban.
Atas Kejadian tersebut, lanjut Zain Dwi Nugroho, orang tua korban langsung datang ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota untuk membuat Laporan Polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.