“Atas permintaan keluarga dan permintaan juga dalam surat yang korban tinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (6/1/2023).
Dua Sejoli Akhiri Hidup Atas Kesadaran Sendiri
Dalam surat wasiat itu kedua korban juga meminta kepada kepolisian untuk tidak mengusut kasusnya karena perbuatan yang mereka lakukan atas kesadaran mereka.
Namun Zulpan mengaku tidak bisa mempublikasikan secara keseluruhan terkait isi suratnya karena permintaan dan juga koordinasi yang sudah polisi lakukan bersama kedua pihak keluarga korban.
“Kedua korban juga meminta untuk tidak mempublikasikannya ke publik, tetapi mereka menyampaikan semua wasiat itu ditujukan kepada pihak keluarga, baik kepada keluarga laki-laki inisial RA dan keluarga perempuan inisial TPN,” kata Zulpan.
Sebelumnya, dua sejoli tewas dengan kondisi berpegangan tangan di kamar Balleys City Hotel Oyo Ciputat Tangerang Selatan.
Identitas korban terungkap berinisial RA (26) dan TPN (23).
“TKP Apartemen Balleys City Hotel Oyo Lantai 8-52 Jalan Dewi Sartika No.31 RT02/09 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).