Bandara Soetta, HALOBANTEN.COM – Penyelundupan beragam kekayaan alam Indonesia ke luar negeri masih marak terjadi. Bahkan pada Minggu (08/10/2023), Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 107.800 ekor benih lobster yang akan dikirim ke Singapura di Terminal 2F Internasional, Bandara Soetta Tangerang.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Raden Muhammad Jauhari, mengungkapkan, pihaknya telah menangkap dua orang pelaku berinisial MF (50) dan VGS (20).
“Kedua pelaku berperan sebagai kurir,” ungkap Kapolres dalam keterangannya, Selasa (10/10/2023).
Selain memangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti benih lobster dengan total berjumlah 107.800 ekor.
“Untuk mengelabui petugas, para pelaku menyembunyikan ratusan ribu benih lobster tersebut ke dalam dua koper,” ungkapnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku hanya sebagai kurir. Mereka mendapatkan sejumlah uang sebagai upah karena telah membawa benih lobster tersebut.
“Mereka diperintah membawa koper berisi lobster dan diberi hadiah Rp10 juta. Dua pelaku ini juga telah disiapkan tiket (pesawat) dan disiapkan akomodasi di Singapura,” terangnya.
Penyidik menyita satu koper berisi 63.000 benih lobster, paspor dan boarding pass yang dibawa oleh pelaku MF.
Sedangkan dari tangan VGS, penyidik mengamankan satu koper berisi 44.800 ekor benih lobster, paspor serta boarding pass.
“Atas tindakan para pelaku, negara mengalami kerugian sekitar Rp11.426.800.000,” tambahnya.
Kini para pelaku harus mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman paling lama delapan tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
(Red)