Serpong, HALOBANTEN.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyikapi pemutusan sepihak aliran air PAM kepada pelanggan di kawasan BSD.
Ketua PWI Kota Tangsel Ahmad Eko Nursanto mengatakan, pemutusan aliran air PAM itu salah satunya terjadi pada Sekretariat PWI Tangsel di Perumahan Nusa Loka pada Senin, 20 November 2023 lalu. Dimana, pihak PAM lakukan pemutusan sambungan aliran air tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada pelanggan.
Eko menyayangkan dan menyesalkan pemutusan sepihak oleh perusahaan PAM yang dikelola Sinar Mas Land tersebut.
“Surat pemberitahuan pemutusan-pun tidak ada. Harusnya, secara prosedur diberikan surat pemberitahuan ke kami,” ungkap Eko, Jumat (08/12/2023).
Pihaknya menyayangkan sistem manajemen administrasi perusahaan air Sinar Mas Land yang tidak menjalankan mekanisme sesuai prosedur pada konsumen.
“Kami di sini juga mewakili seluruh konsumen PAM Sinar Mas Land yang mungkin saja ada yang mengalami hal yang sama kalau sistemnya seperti ini,” ujar Eko.
Dalam kasus ini, pihaknya mengaku telah melakukan pembayaran tagihan beserta seluruh biaya tunggakannya pada 30 November 2023.
“Kami telah membayar seluruh tagihan dan dendanya, tapi harus digarisbawahi oleh pihak pengelola PAM Sinar Mas Land bahwa kami membayar seluruh biaya tagihan dan tunggakan ini karena kepatuhan dan kewajiban kami sebagai pelanggan,” jelas Eko.
Eko menjelaskan bahwa PWI Tangsel secara resmi telah berkirim surat ke manajemen Sinar Mas Land pada 30 November 2023 untuk mengklarifikasi persoalan tersebut.
Namun hingga 9 hari sejak surat itu dikirim, pihak PAM Sinar Mas Land tak kunjung memberikan balasan.
“Sampai sekarang belum mendapat jawaban. Apakah seperti ini cara perusahaan air Sinar Mas Land memperlakukan konsumennya? Ini yang sangat kami sesali. Sinar Mas Land menggunakan cara-cara arogan kepada konsumennya,” tandas Eko.
(Red)