Serang, HALOBANTEN.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyebut kasus korupsi di Banten rugikan negara Rp230 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang tahun 2022.
“Jumlah kerugian negara tahun 2022 sekitar Rp230 miliar,” Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Serang, Kamis (22/12/2022).
Kerugian itu berasal dari tujuh perkara korupsi yang terjadi di Banten.
Dari jumlah kasus korupsi berakibat pada kerugian negara, penyidik Kejati Banten berhasil mengembalikan uang negara Rp19,4 miliar.
Selain uang dalam bentuk rupiah, penyidik juga menyita uang asing 1.400 dollar AS, 25 bidang tanah dan bangunan dan empat unit kendaraan bermotor.
Di tahun ini, kata Leonard, ada sebanyak 33 kasus perkara korupsi di Banten yang masuk ke penyidik.
Banyaknya jumlah kasus korupsi yang terungkap ini berbuah penghargaan dari KPK.
“Saya bangga kepada anggota saya atas kerja-kerja cepatnya, namun yang kita sesalkan segitu banyakkah perkara korupsi di Banten?” ujar Leonard.
Dari 33 penyidikan perkara, 26 di antaranya telah dinyatakan selesai.
Jumlah penyidikan ini bahkan naik ketimbang tahun 2021, yang tercatat 13 perkara korupsi.
“Ini masih ada yang sidang, mungkin 2023 sudah putus,” katanya.
Pelanggaran pada tahapan lelang, pengadaan barang dan jasa mendominasi 33 kasus korupsi di Banten.
“Tren rata-rata pengadaan barang dan jasa,” kata Leonard.
Oleh karena itu, pihaknya mencoba dorong Pemprov Banten gelar pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog.
“Kalau pengadaan barang dan jasa melalui e-catalog, sudah mengurangi potensi korupsi kolusi dan nepotisme,” kata Leonard.
Ini Dia 7 Kasus Korupsi di Banten Hingga Negara Merugi Rp 230 Miliar
Berdasarkan data dari bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, kerugian negara itu berasal dari 7 perkara Tipikor. Antara lain: