Jakarta, HALOBANTEN.COM – Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemberhentian dilakukan pasca munculnya gelombang protes atas pernyataan rentang “Amplop Kiai” yang disampaikan Suharso saat berada di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu
Keputusan itu diambil setelah tiga pimpinan majelis, yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan dan Majelis Pertimbangan melayangkan surat ketiga kepada Suharso
“Dengan berat hati Pimpinan tiga majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP PPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa majelis, yakni memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M Tokan, Senin (05/9/2022).
Pimpinan majelis berkesimpulan, kegaduhan PPP terhadap Suharso telah meluas. Keputusan memberhentikan Suharso diambil dengan mempertimbangkan pemilih dan simpatisan PPP yang peduli terhadap eksistensi dan marwah PPP.