Tangerang, HALOBANTEN.COM – Tiga pelaku penyalahgunaan Narkoba diringkus aparat Polres Metro Tangerang Kota. Dua di antaranya merupakan karyawan Panti Rehabilitasi Narkoba di Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan Banten.
Satu pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial EDS (28) diamankan di kos Leguti Mension Lengkong Gudang Timur Kecamatan Serpong.
Sedangkan dua pelaku pria berinisial (DT (41) dan MFU (26) ditangkap di Panti Rehabilitasi Narkoba di Bambu Apus Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Kamis (26/5/2023) sore.
Ketiga tersangka berikut barang bukti berupa 1 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,78 gram dan 7 butir pil diduga extacy.
“Hasil pemeriksaan di Labfor, barang bukti yang diduga extacy dinyatakan negatif,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Zain menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap anggotanya berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Zain sangat menyayangkan adanya keterlibatan dua oknum karyawan panti Rehabilitasi Narkoba tersebut.
Seharusnya mereka menyadarkan dan merehab pelaku pengguna narkoba, tapi ini malah ikut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Informasi dari masyarakat tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan observasi ke lokasi yang di informasikan, yang akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku berikut barang buktinya,” ungkapnya.
Zain menambahkan hasil pemeriksaan bahwa para pelaku merupakan pengguna narkoba jenis sabu sebagaimana hasil dari test urine yang mengandung Methamphetamin dan barang bukti yang temukan.
Sehingga dari ketiga pelaku dikenakan pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 ttg narkotika. Saat ini 3 pelaku sedang dilakukan assesment untuk ketiganya apakah perlu dilakukan rehabilitasi atau tidak, sebagaimana amanah undang-undang tersebut.
(Jek)